Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Akademik, Pemerintah melalui Program Bantuan Siswa Berprestasi (bagi peserta didik yang berprestasi) berupaya untuk meningkatkan proses mutu belajar anak sehingga mampu menciptakan Sumber Daya Manusia yang handal, berdaya saing, cerdas, inovatif dan kreatif.
Persyaratan dan ketentuan Program Bantuan Beasiswa Prestasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI). No. 27 Tahun 2013, tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belannja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017/2018.
Unduh surat Permintaan Data Prestasi Bidang Akademik disini.
Untuk ketentuan/keriteria peserta didik berprestasi sebagai berikut;
- Data Siswa/i Prestasi Akademik yang diperlukan maksimal V (lima) orang untuk peringkat I (satu) sampai V (lima) setiap kelas (ruangan belajar) berdasarkan hasil ujian nasional (UN) dan jumlah nilai paling tinggi persemesternya.
- Data Siswa/i Prestasi Akademik setiap Kelas (ruangan belajar) yang dimaksud adalah Kelas VI (enam), V (lima), dan IV (empat), III (tiga) sesuai jumlah masing-masing Kelas. (format terlampir)
- Data Siswa/i Prestasi Akademik tersebut dikirim via e-Mail ke : datadikdas.kemdikbud@yahoo.com
- Data Siswa/i Prestasi Akademik diterima paling lambat tanggal 7 April 2017, sesuai format terlampir. Unduh Surat Permintaan Data dan format disini.
Jangan lupa mengunjungi kami di https://sdn6tetebatu.blogspot.co.id. untuk berbagai kegiatan dan gelaran acara di http://kotarajamenyapa.blogspot.co.id/. Bagi anda yang hoby cerita-cerita lucu di http://ceritahariananakpunkpoke.blogspot.co.id, untuk kreativitas, ornamen, miniatur, dekorasi kolam hias dan taman anda bisa mengunjungi link https://kreativitasanakpunkpoke.blogspot.co.id, khusus bagi para pecinta alam anda bisa meninjau berbagai lokasi wisata alam seputar pulau lombok di https://sudutrinjani.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment