Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, jika tidak linier dan tidak dinungkinkan adanya perbaikan, hal ini dapat mengakibatkan ajuan pendaftaran pada program PPG Dalam Jabatan ditolak setelah dilakukan verivikasi dan palidasi oleh LPMP.
Untuk mengantisipasi agar program studi PPG Dalam Jabatan linier atau sesuai dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, ada baiknya mengacu pada Daftar Linearitas sesuai dengan lampiran II Surat Edaran berikut ini; Unduh