Bagaimana cara mengetahui persentase tingkat kerusakan sarana dan prasarana pada setiap satuan pendidikan?
Untuk mempermudah pengisian/penginputan kondisi sarpras pada aplikasi Dapodik hendaknya kita memiliki acuan/standar untuk keriteria rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Persentase tingkat kerusakan pada bangunan sekolah sebagai berikut;
- Kategori Rusak Ringan, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 0 - 30 %. Misalnya; Dinding retak halus (kerusakan tidak tembus), pelesteran terkelupas, plafon dan listplank boleh rusak dan tidak ada kerusakan struktural.
- Kategori Rusak Sedang, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 30 - 45 %. Misalnya; Dinding partisi retak tembus atau roboh sebagian, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan tapi masih bisa diperbaiki, dinding struktural (bangunan tanpa kolom dan balok) mengalami kerusakan yang juga masih dapat diperbaiki.
- Kategori Rusak Berat, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 45 - 65 %. Misalnya; Dinding retak tembus dan mengalami perubahan atau miring, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, dinding struktural (bangunan tanpa kolom dan balok) mengalami kerusakan yang juga tidak dapat diperbaiki pondasi bangunan retak atau bergeser. dan
- Kategori Rusak Total, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan di atas 65 %. Ini artinya bangunan roboh dan sama sekali tidak dapat diperbaiki sama sekali.
Untuk panduan selengkapnya bisa anda unduh di sini. Info lainnya seputar pendidikan dapat anda lihat di sini atau di https://sdn6tetebatu.blogspot.co.id
Berbagai kegiatan dan gelaran acara di https://kotarajamenyapa.blogspot.co.id
Cerita-cerita unik dan menarik di https://ceriteralucu.blogspot.co.id
Cerpen-cerpen romantis di https://karyatulisbymahkotesaksake.blogspot.co.id
Wisata Alam Seputar Pulau Lombok di https://sudutrinjani.blogspot.co.id
Semoga bermanfaat!!!
No comments:
Post a Comment