LIGKUNGAN SEKOLAH LINGKUNGAN BELAJAR DAN MENGAJAR
SK TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk Tim Pencagahan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah, yang tentunya menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan guna menjaga keetertiban, keamanan dan kenyamanan dilingkungan pendidikan.
Sebagai contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar Negeri 6 Tetebatu sebagai berikut;
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT DIKPORA KEC.SIKUR
SDN NO. 6 TETEBATU
Alamat Penyonggok Desa Tetebatu Selatan Kec. Sikur KP. 83662
|
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 421.2/158 /SD.6/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK
KEKERASAN
DI SEKOLAH DASAR NEGERI 6 TETEBATU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KEPALA SDN 6 TETEBATU
Menimbang
|
:
|
1.
|
Bahwa
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan
menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah;
|
2.
|
Bahwa
agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di Sekolah Dasar Negeri 6
Tetebatu dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim
pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
UU
– RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
2.
|
Undang-Undang
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
||
3.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
|
||
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
|
||
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
|
|||
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti
|
|||
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
|
|||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
Pertama
|
:
|
Membentuk
tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 6 Tetebatu
Tahun Pelajaran 2016/2017
|
|
Kedua
|
:
|
Tim
pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 6 Tetebatu
Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
|
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila
terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Tetebatu Selatan
Pada Tanggal : 2 Agustus 2016
Kepala SDN 6 Tetebatu,
H.
MUHSAN, S.Pd
NIP.
19621231 198403 1 243
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PELNCEGAHAN
TINDAK
KEKERASAN
DI SEKOLAH DASAR NEGERI 6 TETEBATU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NOMOR : 421.2/158/SD.6/2016
TANGGAL : 2 AGUSTUS 2016
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 6 TETEBATU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR DIRI
|
KET.
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
H. MUHSAN, S.Pd
NURUDIN, S.Pd
SAHINI, S.Pd
L. SURYA DARMA, S.Pd
YEK AGIL
|
PENANGGUNG JAWAB
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
KEPALA SEOLAH
PERWAKILAN GURU
PERWAKILAN GURU
PERWAKILAN ORANG TUA
PERWAKILAN SISWA
|
Kepala SDN 6 Tetebatu,
H. MUHSAN, S.Pd
NIP.
19621231 198403 1 243