IJIN USAHA
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Lembaga OSS diterbitkan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali. Ijin Usaha ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha baik produksi maupun penjualan barang/jasa sekaligus sebagai ijin lokasi usaha sesuai ketentuan perundangan dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Adapun pada lampiran Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) meliputi;
- Lokasi Proyek, dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa fan Dusun
- Kode dan Nama KBLI, menentukan pengkodean dan Nama KBLI atau rincian nama usaha sesuai usaha yang digeluti
- Jumlah Tenaga Kerja, yakni jumlah pekerja yang dipekerjakan dalam kegiatan usaha
- NPWP, jika sudah memiliki/mendaftarkan kegiatan usaha untuk lembaga/kelompok dsb.
- Sarana Usaha, yakni sarana yang dipergunakan dalam kegiatan usaha, baik media ataupun peralatan kerja
- Status Tempat Usaha, menerangkan status sewa atau bukan sewa
- Perkiraan hasil penjualan per tahun, mengasumsikan hasil kegiatan usaha selama satu tahun
NOMOR INDUK BERUSAHA
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan Identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundan-undangan.
NIB ini adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses krpabeanan
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Menerangkan kebersediaan pelaku usaha untuk bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat aktivitas usaha yang dilakukan dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang