Seperti yang kita ketahui, peran aktif operator sekolah dalam pengentrian data PTK pada masing-masing satuan pendidikan sangat menentukan/berpengaruh terhadap penerbitan SKTP bagi guru-guru yang layak dan telah memiliki sertifikat pendidik. Oleh karna itu, pengentrian data hendaknya tepat dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk memastikan data yang dientri sudah benar, ada baiknya para guru mengecek atau pun mendampingi Operator Sekolah pada saat pengentrian data guna menghindari kesalahan dalam penginputan data, diantaranya mengecek sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, status (PNS/Non) dan lainnya. Jika ada data yang salah, operator sekolah dapat memperbaiki dan menyingkron Dapodik.
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran data yang dientry, dapat dilihat pada Layanan Info GTK setidaknya 2 hari setelah melakukan synkron Dapodik. Jika terdapat kesalahan atau pun data pada Layanan Info GTK masih tidak sesuai, Operator Sekolah dapat mengoreksi dan menyingkron kembali melalui aplikasi Dapodik. Tapi jika hasil pada Layanan Info GTK sudah sesuai dan benar, data tersebut segera diprint dan ditandatangani oleh guru yang bersangkutan. Selanjutnya data print tersebut diserahkan ke Operator Dinas. Sampai disini selesai sudah tugas Operator Sekolah.
Tahap berikutnya adalah tugas Operator Dinas (Operator Simtun) untuk diperiksa dan di centang usulan terbit SKTP, setidaknya membutuhkan waktu 2 hari.
Dan tahap terakhir yakni setelah terbitnya SKTP. Ini adalah tugas Operator Simbar untuk menarik SKTP dan Absensi, dalam hal ini membutuhkan waktu 1 hari. Dam membuat SPM bagi yang terbit SKTP, sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari sampai SP2D yang terbayarkan. Terakhir membuat laporan realisasi.
Semoga bermanfaat...