Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum memiliki Setifikat Pendidik. Adapun pelaksanaan pendataan calon PPG ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S1/DIV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk informasi dan persiapan yang harus diketahui bagi guru/calon peserta PPG sebagai berikut;
- Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S1/DIV.
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
- Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S1/DIV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017
Informasi ini sesuai dengan aslinya
Unduh surat Pendataan Calon Peserta disini
Semoga bermanfaat