Sabtu, 26 Oktober 2019
Kembali Dinas Dikbud Kab. Lombk Timur mengadakan pembinaan terhadap proses validasi data Dapodik terkait Program Profesi Guru, NUPTK dan aneka tunjangan yang bertautan langsung dengan Aplikasi Dapodik. Puluhan Operator Sekolah dari masing-masing satuan pendidikan se-Kecamaatan Sikur hadir di Balai/Aula Handayani Unit Dikbud Kec. Sikur untuk mendapat pencerahan terkait proses validasi data yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di masing-masing satuan pendidikan itu sendiri.
Pada Bimtek kali ini menghadirkan beberapa Nara Sumber dari Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur sbb;
Nara Sumber
1. Muh. Arifin, S.AP
Staf Bidang PK (PKB, NUPTK)
2. Muhammad Yakub, S.SOS
Staf Perencanaan (OP. DAPODIK)
3. H. Abidillah, S.AP
Staf Bidang PK (OP. Tunjangan)
Materi Pertama oleh Bapak Muh. Arifin, S.AP
Yang pertama mengenai SIM PKB/ SIM GPO. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa data yang ada si SIM GPO adalah data yang bersumber dari Dapodik, namun demikian beberapa isian terkunci dan tidak bisa diperbaiki dari Dapodik sekolah/ oleh Operator Sekolah, seperti perbaikan SK penempatan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur. Akan hal ini, setiap PTK yang ingin mengupdate datanya dipersilahkan untuk perubahan/perbaikan melalui OP. Dinas Dikbud Kabupaten yang berwenang dalam hal ini.
Selanjutnya dibahas tentang Verval NUPTK. Bagi PTK yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK bisa mengusulkan melalui Verval NUPTK dari sekolah induk masing-masing sebagai tahap awal yang pada tahap selanjutnya akan diapprove oleh OP. Dinas Kabupaten, kemudian LPMP Provinsi dan terakhir tahap/proses penerbitan NUPTK. Namun demikian, banyak PTK yang pengusulannya ditolak baik pada tahap ke-dua (Approve Dinas) atau di LPMP. Hal ini sering terjadi karna ketidaksesuaian data yang dikirim dengan permintaan syarat yang telah ditentukan. Jadi perlu diperhatikan pada saat pengentrian data (upload data) dari sekolah hendaknya mengecek kembali file/berkas yang akan diupload. Dan jika data/file sudah benar/sesuai dengan ketentuan baru diupload. Dibeberapa kasus terdapat salah entry. Contohnya; scan Ijazah S1 yang diminta tapi ternyata yang upload adalah scan transkrip nilai, Akta IV, atau pun scan/gambar lainnya. "Sebaiknya semua file (scan) yang dipersiapkan diberikan nama untuk mempermudah/ menghindari kesalahan dalam pengentryan/ penguploadan data!" tambah beliau.
Untuk mempercepat proses pengusulan PTK yang bersangkutan hendaknya koordinasi dengan Dinas Kab agar dapat segera diapprove.
Materi kedua oleh Muhammad Yakub, S.SOS
Pada pertemuan kali ini beliau kembali menjelaskan tentang pendataan pada Aplikasi Dapodik. Ada beberapa perubahan/ pembaruan pada Aplikasi Dapodik Versi 2019.
Selanjutnya beliau mengupas item-item yang ada pada Aplikasi Dapodik, mulai dari Data Sekolah, Sarpras, GTK, Peserta Didik, Rombel dll. Lebih dalam lagi dikupas tentang Sarpras yang meliputi; Tanah & bangunan, Ruang serta Alat, Angkutan, Buku dsb.
Satu hal yang ditekankan beliau untuk para Operator Sekolah agar bisa meluangkan waktu untuk mengupdate Sarpras pada Aplikasi Dapodik karna sampai sejauh ini sebahagian besar Operator Sekolah mengutamakan data GTK dan Peserta Didik, sementara untuk Sarpras termasuk di dalamnya bangunan, ruang dan lainnya masih jarang diperbaharui. Jadi sangat diharapkan untuk kedepannya para Operator Sekolah mengupdate juga Sarpras dengan data terbaru.
Materi ketiga oleh Bapak H. Abidillah, S.AP
Pada kesempatan kali ini beliau menjelaskan bahwa ada beberapa aneka tunjangan, yakni; Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki Sertifikat Pendidik. Tunjangan Khusus bagi guru yang memenuhi syarat dengan keriteria khusus. Tunjangan Penghasilan bagi guru yang telah memenuhi syarat tertentu namun tidak/belum memiliki Sertifikat Pendidik. Beliau menambahkan, "terkait dengan Aneka Tunjangan ini adalah tugas guru yang bersangkutan untuk pengusulan ataupun pengentrian data, dan dalam hal ini Operator Sekolah hanya akan mendampingi dalam proses penginfutan data tsb!".
Baca juga Proses Penerbitan SKTP
Informasi penting lainnya terkait proses penerbitan SKTP, beliau menambahkan, "hasil entry Dapodik pada link Info GTK tidak serta merta diajukan ke dinas untuk diverifikasi (SIMTUN), namun harus dicek kembali oleh guru yang bersangkutan terutama pada gaji yang tertera. Apakah gaji sudah sesuai dengan berkala terakhir? Jika sudah, boleh diajukan langsung untuk diverifikasi dinas dengan disertai tanda tangan yang menyatakan bahwa data yang dikirim adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, namun jika masih ada ketidaksesuaian agar segera diperbaiki pada Dapodik!".
Lihat info CPNS 2019
Untuk informasi seputar pendidikan lainnya jangan lupa kunjungi kami di https://kotarajaliputanpendidikan.blogspot.com
Berbagai kegiatan & aktivitas di https://kotarajamenyapa.blogspot.com
Kumpulan cerita unik dan menarik di https://kotarajaceritaharian.blogspot.com
Wisata Alam seputar Pulau Lombok di https://sudutrinjani.blogspot.com
Kumpulan Cerpen di https://karyatulismahkotesaksake.blogspot.com
Semoga bermanfaat!