TATA TERTIB
SEKOLAH
I.
HAL
MASUK SEKOLAH
1. Semua
murid harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
2. Murid
yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas,
melainkan
melapor terlebih dahulu kepada guru piket
3.
a. Murid absen, hanya benar-benar sakit atau ada
keperluan yang sangat
penting/
tidak bisa diwakilkan
b. urusan keluarga harus dikerjakan diluar
sekolah atau waktu libur
sehingga tidak menggunakan waktu sekolah
c. Murid yang absen pada waktu masuk kembali
harus melapor kepada
Kepala Seklah
d. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan
sekolah selama jam pelajaran
berlangsung
e. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di
rumah, maka sebaiknya
tidak masuk sekolah dan memberikan
keterangan kepada sekolah
II.
KEWAJIBAN
MURID
1. Taat
kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah
2. Ikut
bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah
pada umumnya
3. Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gudang, halaman, perabot dan peralatan
sekolah
4. Membantu
melancarkan pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umunya
5.
Ikut
menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umunya, baik di dalam maupun
di luar sekolah
6. Menghormati
Guru dan saling menghargai antar sesame murid
7. Melangkapi
diri dengan keperluan sekolah
8. Murid
yang membawa kenndaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam
keadaan terkunci
9.
Ikut
membantu agar TATA TERTIB SEKOLAH dapat berjalan dan ditaati
III.
LARANGAN
MURID
1. Meninggalkan
sekolah selama pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan
ijin Kepala Sekolah
2.
Membeli
makanann dan minuman di luar sekolah
3.
Menerima
surat-surat atau tamu di kelas
4. Memakai
perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian
Bangsa
5.
Merokok
di dalam dan di luar sekolah
6.
Meminjam
uang dan alat-alat pelajaran antar sesame murid
7.
Mengganggu
jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain
8.
Berada
di dalam kelas selama waktu istirahat
9.
Berkelahi
dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman
10. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan gank-gank terlarang
IV.
HAL
BERPAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1. Setiap
murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
2. Murid-murid
putrid dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik
yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa
3. Rambut
dipotong rapi, bersih dan terpelihara
4. Pakaian
olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah
V.
HAK-HAK
MURID
1. Murid-murid
berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB
2. Murid-murid
dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan menaati peraturan
perpustakaan yang berlaku
3. Murid-murid
berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid-murid yang lain sepanjang
tidak melanggar peraturan TATA TERTIB
VI.
HAL
LES PRIVAT
1. Murid
yang terbelakang dalam suatu mata plajaran dapat mengajukan permintaan les
tambahan dengan surat orang tua yang ditujukan
kepada sekolah
2. Les privat
kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan kepala sekolah dilarang
3. Les privat
dapat diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang
ketinggalan
VII.
LAIN-LAIN
1. Hal-hal
yang belujm tercantum dalam peraturan TATA TERTIB ini diatur oleh sekolah
2.
Peraturan
TATA TERTIB SEKOLAH ini berlaku sejak diumumkan