NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi yang diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS untuk berbagai kepentingan terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
Meninjau surat edaran dari kemendikbud tentang penanggung jawab dan pengelolaan verval GTK dan NUPTK kepada masing-masing satuan pendidikan, dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota) dan Ditjen GTK untuk mengelola data malalui link vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Berikut Alur Penerbitan NUPTK
Alur NUPTK Kemenag |
Alur NUPTK Kemendikbud
Pengajuan NUPTK
Dalam proses pengajuan NUPTK setelah sebelumnya beberapa waktu lalu vervalPTK dan upload data untuk Perbaikan Data Master dan Photo masing-masing PTK oleh operator sekolah dan diproses oleh Dinas, hingga saat ini baru muncul daftar nama di kolom Calon Penerima NUPTK. Selanjutnya nama-nama tersebut berhak diajukan untuk dapat menerima NUPTK, namun tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya cara pengajuan NUPTK
- Buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id kemudian masukkan E-mail dan fasword yang sudah terdaftar
- Adapun kelengkapan data yang harus dipersiapkan yakni;
* Untuk PNS meyiapkan scan data;
- KTP
- SK Pengangkatan
- Surat Penugasan
- Ijazah SD, SMP, SMA, dan S1
* Untuk Non PNS- KTP
- SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
- Ijazah SD, SMP, SMA, dan S1
- Setelah semua data (file Suppord pdf) dimasukkan, selanjutnya di upload
- PTK yang sudah terkirim/upload datanya namanya tidak akan tampil di kolom Calon Penerima tapi akan berpindah ke kolom Status Penerima NUPTK
Selanjutnya kita akan tunggu proses Approve Dinas untuk diverifikasi dan akan meneruskan lagi ke Ditjen GTK untuk diproses lagi hingga diterbitkannya NUPTK.
Sekian, semoga info ini bermanfaat
No comments:
Post a Comment