Monday, August 31, 2020

DAFTAR IZIN USAHA MIKRO KECIL

IJIN USAHA

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Lembaga OSS diterbitkan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali. Ijin Usaha ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha baik produksi maupun penjualan barang/jasa sekaligus sebagai ijin lokasi usaha sesuai ketentuan perundangan dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.

Adapun pada lampiran Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) meliputi; 

- Lokasi Proyek, dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa fan Dusun

- Kode dan Nama KBLI, menentukan pengkodean dan Nama KBLI atau rincian nama usaha sesuai usaha yang digeluti

- Jumlah Tenaga Kerja, yakni jumlah pekerja yang dipekerjakan dalam kegiatan usaha

- NPWP, jika sudah memiliki/mendaftarkan kegiatan usaha untuk lembaga/kelompok dsb.

- Sarana Usaha, yakni sarana yang dipergunakan dalam kegiatan usaha, baik media ataupun peralatan kerja

- Status Tempat Usaha, menerangkan status sewa atau bukan sewa

- Perkiraan hasil penjualan per tahun, mengasumsikan hasil kegiatan usaha selama satu tahun

NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan Identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundan-undangan.

NIB ini adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses krpabeanan

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Menerangkan kebersediaan pelaku usaha untuk bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat aktivitas usaha yang dilakukan dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang

Saturday, November 2, 2019

KISI-KISI SOAL PRETEST PPG 2019

Jadwal untuk pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019 akan segera diumumkan. Bagi rekan-rekan yang ajuannya telah disetujui dan hanya akan menunggu pengumuman pelaksanaan (jadwal dan tempat) alangkah baiknya segera mempersiapkan diri menghadapi Pretest PPG dengan mempelajari Kisi-kisi Soal Pretest PPG 2019.  
Download Kisi-kisi Soal PPG Dalam Jabatan 2019. 
Perlu diketahui bahwa pada PPG Tahun 2019 ini  Dikjen GTK membuka kesempatan bagi rekan-rekan guru untuk untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2018-2022 melalui penjaringan pada aplikasi SIM PKB yang bisa diakses oleh masing-masing guru pada akun yang pada tahun-tahun sebelumnya sudah didaftarkan. Ada pun penargetannya adalah guru yang sudah berkualifikasi S1 namun belum memiliki sertifikat pendidik. 
Kembali pada Kisi-Kisi Soal Pretest PPG 2019, untuk guru PAUD/TK setidaknya menguasai konsep dasar matematikan, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi dll, sedangkan untuk SD/MI harus menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya  dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika dan logika matematika serta menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia. 
Dengan menyempatkan diri mempelajari Kisi-kisi Soal Pretest PPG 2019 ini setidaknya rekan-rekan guru bisa mendapat gambaran untuk mengikuti ujian Pretest PPG 2019. Semoga bermanfaat 
Download Contoh Soal Pretest PPG 2019

Saturday, October 26, 2019

BIMTEK APLIKASI DAPODIK, PROGRAM PROFESI GURU & ANEKA TUNJANGAN

Sabtu, 26 Oktober 2019 
Kembali Dinas Dikbud Kab. Lombk Timur mengadakan pembinaan terhadap proses validasi data Dapodik terkait Program Profesi Guru, NUPTK dan aneka tunjangan yang  bertautan langsung dengan Aplikasi Dapodik. Puluhan Operator Sekolah dari masing-masing satuan pendidikan se-Kecamaatan Sikur hadir di Balai/Aula Handayani Unit Dikbud Kec. Sikur untuk mendapat pencerahan terkait proses validasi data yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di masing-masing satuan pendidikan itu sendiri.

Pada Bimtek kali ini menghadirkan beberapa Nara Sumber dari Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur sbb;

Nara Sumber 
1. Muh. Arifin, S.AP 
Staf Bidang PK (PKB, NUPTK) 

2. Muhammad Yakub, S.SOS 
Staf Perencanaan (OP. DAPODIK) 

3. H. Abidillah, S.AP 
Staf Bidang PK (OP. Tunjangan)

Materi Pertama oleh Bapak Muh. Arifin, S.AP 
Yang pertama mengenai SIM PKB/ SIM GPO. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa data yang ada si SIM GPO adalah data yang bersumber dari Dapodik, namun demikian beberapa isian terkunci dan tidak bisa diperbaiki dari Dapodik sekolah/ oleh Operator Sekolah, seperti perbaikan SK penempatan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur. Akan hal ini, setiap PTK yang ingin mengupdate datanya dipersilahkan untuk perubahan/perbaikan melalui OP. Dinas Dikbud Kabupaten yang berwenang dalam hal ini. 
Selanjutnya dibahas tentang Verval NUPTK. Bagi PTK yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK bisa mengusulkan melalui Verval NUPTK dari sekolah induk masing-masing sebagai tahap awal yang pada tahap selanjutnya akan diapprove oleh OP. Dinas Kabupaten, kemudian LPMP Provinsi dan terakhir tahap/proses penerbitan NUPTK. Namun demikian, banyak PTK yang pengusulannya ditolak baik pada tahap ke-dua (Approve Dinas) atau di LPMP. Hal ini sering terjadi karna ketidaksesuaian data yang dikirim dengan permintaan syarat yang telah ditentukan. Jadi perlu diperhatikan pada saat pengentrian data (upload data) dari sekolah hendaknya mengecek kembali file/berkas yang akan diupload. Dan jika data/file sudah benar/sesuai dengan ketentuan baru diupload. Dibeberapa kasus terdapat salah entry. Contohnya; scan Ijazah S1 yang diminta tapi ternyata yang upload adalah scan transkrip nilai, Akta IV, atau pun scan/gambar lainnya. "Sebaiknya semua file (scan) yang dipersiapkan diberikan nama untuk mempermudah/ menghindari kesalahan dalam pengentryan/ penguploadan data!" tambah beliau.
Untuk mempercepat proses pengusulan PTK yang bersangkutan hendaknya koordinasi dengan Dinas Kab agar dapat segera diapprove. 
Materi kedua oleh Muhammad Yakub, S.SOS
Pada pertemuan kali ini beliau kembali menjelaskan tentang pendataan pada Aplikasi Dapodik. Ada beberapa perubahan/ pembaruan pada Aplikasi Dapodik Versi 2019. 
Selanjutnya beliau mengupas item-item yang ada pada Aplikasi Dapodik, mulai dari Data Sekolah, Sarpras, GTK, Peserta Didik, Rombel dll. Lebih dalam lagi dikupas tentang Sarpras yang meliputi; Tanah & bangunan, Ruang serta Alat, Angkutan, Buku dsb. 
Satu hal yang ditekankan beliau untuk para Operator Sekolah agar bisa meluangkan waktu untuk mengupdate Sarpras pada Aplikasi Dapodik karna sampai sejauh ini sebahagian besar Operator Sekolah mengutamakan data GTK dan Peserta Didik, sementara untuk Sarpras termasuk di dalamnya bangunan, ruang dan lainnya masih jarang diperbaharui. Jadi sangat diharapkan untuk kedepannya para Operator Sekolah mengupdate juga Sarpras dengan data terbaru. 
Materi ketiga oleh Bapak H. Abidillah, S.AP 
Pada kesempatan kali ini beliau menjelaskan bahwa ada beberapa aneka tunjangan, yakni; Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki Sertifikat Pendidik. Tunjangan Khusus bagi guru yang memenuhi syarat dengan keriteria khusus. Tunjangan Penghasilan bagi guru yang telah memenuhi syarat tertentu namun tidak/belum memiliki Sertifikat Pendidik. Beliau menambahkan, "terkait dengan Aneka Tunjangan ini adalah tugas guru yang bersangkutan untuk pengusulan ataupun pengentrian data, dan dalam hal ini Operator Sekolah hanya akan mendampingi dalam proses penginfutan data tsb!".  
Baca juga Proses Penerbitan SKTP 
Informasi penting lainnya terkait proses penerbitan SKTP, beliau menambahkan, "hasil entry Dapodik pada link Info GTK tidak serta merta diajukan ke dinas untuk diverifikasi (SIMTUN), namun harus dicek kembali oleh guru yang bersangkutan terutama pada gaji yang tertera. Apakah gaji sudah sesuai dengan berkala terakhir? Jika sudah, boleh diajukan langsung untuk diverifikasi dinas dengan disertai tanda tangan yang menyatakan bahwa data yang dikirim adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, namun jika masih ada ketidaksesuaian agar segera diperbaiki pada Dapodik!". 

Lihat info CPNS 2019
Untuk informasi seputar pendidikan lainnya jangan lupa kunjungi kami di https://kotarajaliputanpendidikan.blogspot.com 
Berbagai kegiatan & aktivitas di https://kotarajamenyapa.blogspot.com 
Kumpulan cerita unik dan menarik di https://kotarajaceritaharian.blogspot.com 
Wisata Alam seputar Pulau Lombok di https://sudutrinjani.blogspot.com 
Kumpulan Cerpen di https://karyatulismahkotesaksake.blogspot.com

Semoga bermanfaat! 

Tuesday, October 22, 2019

PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2019

Perlu diketahui usia paling rendah pelamar CPNS 18 tahun dan untuk PPPK 20 tahun. 
Untuk mengikuti Seleksi CPNS/PPK Tahun 2019 perlu 
bagi calon pelamar untuk memperhatikan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. 
Berikut adalah syarat-syarat untuk bisa mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2019 
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, perajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, perajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat polotik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemina Kepegawaian (PPK).

Demikian persyaratan untuk mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2019. 
Baca juga Tata Cara Pendaftaran CPNS Tahun 2019. 
Semoga bermanfaat...! 
.

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2019


Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut, jangan sia-siakan kesempatan ini karna siapa tahu ini adalah kesempatan terbaik bagi rekan-rekan untuk bisa lolos dalam seleksi Tahun ini. Lihat persyaratan di sini.
Berikut adalah cara pendaftaran CPNS Tahun 2019; 
Jika laman tersebut sudah bisa diakses, di sana pelamar bisa melihat informasi penerimaan CPNS dan PPK Tahun 2019. 
  • Membuat Akun  
Pilih Menu SSCN atau SSP3K di Portal SSCASN, kemudian klik Registrasi. Pada laman ini pelamar akan diminta untuk mengisi NIK, No Kartu Keluarga (khusus untuk SSP3K ada tambahan untuk mengisi No Peserta Ujian K-2), alamat e-mail aktif, password dan kode keamanan. Selanjutnya mengunggah pass photo minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format JPG. Setelah semuanya selesai diisi kemudian cetak kartu informasi akun. Pendaftaran selesai 
  • Login ke SSCN atau SSP3K 
Pelamar login di Portal SSCN atau SSP3K sesuai dengan formasi yang akan dilamar dengan menggunakan password dan NIK yang sudah didaftarkan.
  • Melengkapi Data 
Lengkapi biodata, memilih instansi, formasi, jabatan yang akan dilamar dll. Unggah dokumen yang diminta dan jangan lupa mengecek kembali isian yang telah dilengkapi. Jika sudah sesuai langsung saja cetak Kartu Pendaftaran.
  • Verifikasi 
Pada tahap ini, Tim Verifikator memverifikasi 
berkas dokumen yang sudah diunggah
  • Seleksi 
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksiadministrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang nantinya akan digunakan pada saat mengikuti seleksi ujian
  • Hasil Seleksi 
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK akan mengumumkan hasil seleksi pada waktu yang ditentukan kemudian.
Lihat juga Persyaratan CPNS dan PPK Tahun 2019

Semoga bermanfaat...!
.

INFO PENDAFTARAN CPNS 2019

Kesempatan untuk mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibuka. Jumlah formasi untuk tahun 2019 adalah 100.000 formasi untuk CPNS 2019 dan 100.000 untuk P3K 2019 yang terdiri dari P3K Tahap 1 (sudah dilaksanakan) dan P3K Tahap 2 yang sekarang ini. Selengkapnya bisa dilihiat Portal SSCAN-Badan Kepegawaian Negara 
Rencana pembukaan lowongan CPNS dan PPPK yang sebelumnya dikabarkan akan dibuka pada bulan Oktober Tahun 2019 ini diundur karna terkait dengan pelantikan Mentri Pendidikan. Namun tidak perlu khawatir karna sebentar lagi lowongan tersebut akan segera diumumkan. Tetap pantau informasi terbaru. Seleksi penerimaan CPNS akan diumumkan secara resmi melalui laman sscan.bkan.go.id 

Perlu diketahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Adapun PNS ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah..
Sebagai kelengkapan yang harus dipersiapan untuk pendaftaran CPNC tahun 2019 diantaranya;

  • Scan KTP 
  • Scan Kartu Keluarga 
  • Pass Photo 
  • Ijazah 
  • Transkrip Nilai 
Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran bisa dilihat di link berikut: 
Persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 
Tata cara pendaftaran CPNS Tahun 2019 

Semoga bermanfaat...!

Monday, October 14, 2019

E-MONITIRING TNJANGAN PROFESI GURU PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2019

Instrumen ini disusun untuk menjaring data dan informasi mengenai efisiensi dan efektivitas serta dampak program/kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Guru Dikdas terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru jenjang pendidikan dasar tahun 2019. 
Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi masukan yang berharga bagi perbaikan dan penyempurnaan program/kegiatan di masa mendatang. 
E-Monitoring Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019 
Untuk Pejabat Pengelola Tunjangan Dinas Pendidikan Kab/Kota langsung saja klik masuk. Respondenny asebagai berikut; 
Isian pertama tentang Identitas Responden, diantaranya; nama, jabatan, golongan, nama instansi dan wilayah tempat tugas. 
A. Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi 
  • Persiapan (Sosialisasi Petunjuk Teknis 
  • Persiapan Pemberkasan 
  • Penetapan Peserta 
  • Penyaluran bantuan 
  • Apakah penerimaan atau pencairan dana Tunjangan Profesi sesuai dengan jadwal yang ditentukan 
  • Laporan 
  • Pengawasan
  
B. Dampak Penyaluran Tunjangan Profesi 
  • Kesejahteraan 
  • Peningkatan Hasil Pembelajaran
 C. Kendala 
  • Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyaluran 
D saran 
  • Saran terhadap penyaluran Tunjangan Profesi 

Selengkapnya E-Monitoring Tunjangan Profesi silahkan masuk di link berikut; 
Pejabat Pengelola Tunjangan Dinas Pendidikan Kab/Kota 
Operator Dinas Pendidikan Kab.Kota 
Kepala Sekolah 
Guru PNS Penerima Tunjangan Profesi 
Guru bukan PNS Penerima Tujngan Profesi 
Operator Sekolah 

Semoga bermanfaat...

INFO PROGRAM KARTU PRAKERJA GELOMBANG KE-11

Kartu Prakerja Tahap ke-10 sebelumnya ditutup pada Sabtu (26/09) lalu. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya apakah gelomban...