Thursday, February 22, 2018

LINIERITAS KUALIFIKASI S-1/D-IV DENGAN PROGRAM STUDI PPG DALAM JABATAN


Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, jika tidak linier dan tidak dinungkinkan adanya perbaikan, hal ini dapat mengakibatkan ajuan pendaftaran  pada program PPG Dalam Jabatan ditolak setelah dilakukan verivikasi dan palidasi oleh LPMP. 
Untuk mengantisipasi agar program studi PPG Dalam Jabatan linier atau sesuai dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, ada baiknya mengacu pada Daftar Linearitas sesuai dengan lampiran II Surat Edaran berikut ini; Unduh


          
          
          
          
         
          
         
          
         


              

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN

Bagi guru yang memenuhi syarat menjadi calon peserta PPG 2018 secara otomatis akan terundang sebagai calon peserta PPG 2018 pada aplikasi SIM PKB masing-masing guru.

Untuk mengetahui anda terundang silahkan cek SIM PKB pada app.simpkb.id kemudian login menggunakan Unsurname dan Password masing-masing.

Jika telah memenuhi syarat maka secara otomatis akan tampil undangan seperti gambar di samping. Selanjutnya anda bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. 

Persyaratan untuk mengikuti program PPG 

Persyaratan Akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksikemampuan akademik meliputi tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018ditetapkan batas lulus pretes adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan. 

Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan  sebagai berikut
  •  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015 
  • Terdaftar pada Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan per 31 Juli 2017
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretes)
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi  yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibu'ktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti
  • Masih aktif mengajar dibu'ktikan dengan SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s/d 2018)
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan gutu tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibu'ktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s/d 2018)
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember tahun 2018
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza)
  • Berkelakuan baik
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembeyaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus.  (3T)


 Tata Cara Pendaftaran
  • Aplikasi pendaftaran calon peserta PPGD alam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id 
  • Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
  • Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lapiran II
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
  • LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi terebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut;
  • Diterima jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
  • Ditolak jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kulifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi  PPG yang ada
  • Diperbaiki jika program studi yang dipilih tidak linier dengan jazah S-1/D-IV tapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi Sarjana Bahas Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
  • Guru yang lulus verifikasi dan validasi yang diterima dinyatak sebagai calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan
  • Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinfokan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK Selesai




 Semoga bermanfaat...

PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHAP 2
















Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Adapun keriterian calon peserta PPG Dalam Jabatan sbb:

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. 
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/DIV yang dimiliki.
  5. Calon peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti preteset di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal preteset calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sesuai lampiran surat edaran dapat diunduh di sini

Semoga bermanfaat... 

Wednesday, November 1, 2017

PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHAP 1

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum memiliki  Setifikat Pendidik. Adapun pelaksanaan pendataan calon PPG ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S1/DIV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk informasi dan persiapan yang harus diketahui bagi guru/calon peserta PPG sebagai berikut;

  • Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S1/DIV. 
  • Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan. 
  • Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S1/DIV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut. 
  • Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb. 
  • Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017

 Informasi ini sesuai dengan aslinya 
Unduh surat Pendataan Calon Peserta disini
Semoga bermanfaat


Wednesday, October 25, 2017

POIN-POIN PENTING DALAM PERATURAN DAN TATA TERTIB DALAM KOMUNITAS

Mengingat pentingnya sebuah peraturan dan tata tertib dalam sebuah komunitas, maka hendaknya sebelum ataupun di awal terbentuknya sebuah komunitas perlu disusun dan divalidkan sebuah peraturan yang mengikat semua anggota yang terhimpun untuk menyetarakan hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama tanpa terkecuali, baik oleh pengurus atau pun anggota lainnya. Semua peraturan dan tata tertib wajib diketahui dan difahami oleh setiap anggota demi ketertiban dan kesuksesan dalam berorganisasi.

Beberapa poin penting yang biasanya terdapat dalam peraturan dan tata tertib, diantaranya:


Ketentuan
  • Pengurus dan anggota komunitas wajib menjunjung tinggi nama baik komunitas
  • Pengurus dan anggota komunitas yang melanggar atau pun mencoreng nama baik komunitas akan kikenakan sanksi yang sesuai
  • Pengurus mempunyai wewenang untuk menambah dan memberhentikan anggota yang dinilai tidak pantas atau mengganggu kenyamanan anggota lain
  • Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan dan bertanggung jawab menjaga keharmonisan seluruh anggota
  • Komunitas adalah milik bersama, jadi siapa pun yang ada didalamnya memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama
  • Semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah/mufakat yang disepakati bersama

Tatakrama  
  • Dalam menyampaikan informasi/sosialisasi sebaiknya menggunakan tata bahasa yang  baik, ramah, dan mudah difahami untuk menghindari ketersinggungan anggota lain  
  • Setiap informasi yang menyangkut/berkaitan dengan program komunitas hendaknya disebarkan/diinfokan sesegera mungkin kepada seluruh anggota baik secara tertulis atau pun melalui sosial media yang dapat dijangkau sehingga setiap anggota dapat informasi yang tepat dan akurat. 
  • Dimohon kerjasama yang baik dalam memantau atau mengawasi aktivitas gerup demi kelancaran dan keharmonisan dalam keluarga komunitas 
  • Bagi postingan yang menyinggung, menjelekkan atau menimbulkan ketersinggungan anggota lain agar disikapi oleh pengurus 
  • Bagi postingan yang mengandung Fornografi atau pun Unsur Hara agar segera ditindaklanjuti
  • Setiap anggota diperkenankan mengajukan usul, kritik dan saran yang dapat membangun demi kepentingan komunitas
  • Setiap anggota yang mengajukan pertanyaan/permasalahan yang berkaitan dengan program atau pun pendataan di sosial media agar segera ditanggapi atau beri penjelasan oleh pengurus atau pun anggota lain yang kebetulan saat itu aktif dan punya solusi  atas permasalahan anggota

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA FOPPSI KEC. SIKUR KAB. LOMBOK TIMUR

Penyusunan Program Kerja Tahunan FOPPSI Kec. Sikur Kab. Lombok Timur Tahun 2017 tidak lepas dari peran aktif pengurus FOPPSI dari beberapa bidang kepengurusan yang masing-masing menyiapkan beberapa program yang nantinya akan disesuaikan dan disahkan pada rapat akhir penyusunan program tahunan.

Adapun penyusunan Program Kerja Tahunan FOPPSI Kec. Sikur Kab. Lombok Timur meliputi:

Bidang Organisasi & Kaderisasi
  • Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Rekruitmen keanggotaan FOPPSI
  • Membina dan meningkatkan kesadaran dan disiplin organisasi
  • Membina dan mengembangkan kaderisasi organisasi
  • Menumbuhkembangkan organisasi dalam rangka menampung aspirasi anggota
  • Membina dan meningkatkan administrasi keanggotaan terus menerus
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Organisasi dan Kaderisasi 

 Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan
  • Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Membina dan meningkatkan usaha-usaha kesejahteraan anggota dalam hal memperoleh hak-hak kepegawaian
  • Membina dan membimbing anggota alam kapasitasnya sebagai anggota Serikat Pekerja
  • Memprakarsai kerjasama dengan Serikat Pekerja yang lain dalam wadah lain dengan tetap berpegang pada jati diri, sifat dan semangat organisasi
  • Membina dan memperjuangkan pembakuan sistem penghargaan yang berkesinambungan baik guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi tinggi
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan 

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  •  Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan program pengembangan kualitas dan kuantitas data pendidikan baik Dapodik Paud, Dapodikdasmen, PMP, EMIS, Sistem Kesetaraan maupun aplikasi lainnya
  • Memonitor pelaksanaan program pemerintah dan atau instansi pendidikan lainnya dalam usaha meningkatkan pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan
  • Membantu / membina usaha-usaha meningkatkan mutu dan keterampilan dan peran guru dalam mencerdaskan bangsa
  • Membantu usaha pengembangan pendidikan di lingkungan FOPPSI
  • Menyususn dan menyampaikan laporan Bidang Pendidikan dan Latihan


Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Olahraga
  • Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Membina dan mengembangkan terselenggaranya kegiatan kesenian dan olah raga dikalangan anggota, sekolah dan masyarakat
  • Membantu usaha-usaha yang bermanfaat melalui kesenian dan olah raga di kalangan anggota
  • Menyelenggarakan pekan seni/budaya dan olah raga di kalangan anggota secara berjenjang
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olah raga 

 Bidang Pemberdayaan Perempuan

  • Menyusun Program Kerja Tahunan 
  • Membina dan meningkatkan kemampuan anggota perempuan dalam kedudukannya yang sejajar dengan anggota pria (kesetaraan gender)
  • Membina dan meningkatkan hubungan dengan organisasi wanita lainnya untuk dan atas nama organisasi
  • Berperan aktif meningkatkan peran serta perempuan dalam kegiatan pembangunan selaras dengan perjuangan organisasi 
  • Membina dan meningkatkan keterampilan perempuan dan usaha keluarga sejahtera (Program PKK, Keluarga Berencana dll)
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pemberdayaan Perempuan 

Bidang Informasi dan Komunikasi 
  •  Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Mempersiapkan bahan informasi organisasi yang akurat dan menyampaikan kepada anggota, baik melalui media sosial  maupun lainnya 
  • Menyusun jaringan informasi untuk memudahkan hubungan anggota / organisasi dengan pihak-pihak lain yang relevant dengan perjuangan organisasi
  • Membantu pemimpin dalam menjalin kerja sama  denga berbagai pihak/ instansi dan organisasi seaspirasi, seperjuangan serta mitra kesejajaran di bidang kependidikan
  • Berpartisipasi dalam program pemerintah/ pemerintah daerah di bidang informasi dan komunikasi yang sejalan dengan semangat perjuangan organisasi
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Informasi dan Komunikasi 

   Bidang Perlengkapan dan Inventaris
  • Menyusun Program Kerja Tahunan 
  • Penyusunan, pengusulan, penatapan dan pengadaan sarana prasarana dan perlengkapan organisasi
  • Penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan sarana prasarana dan perlengkapan kerja FOPPSI
  • Pengumpulan, pencatatan, documentasi kegiatan dan inventarisasi data sarana prasarana dan perlengkapan milik organisasi FOPPSI
  •  Analisis dan pegolahan data sarana prasarana dan perlengkapan FOPPSI
  • Pelayanan administrasi inventaris sarana prasarana dan perlengkapan di Sekretariat FOPPSI
  • Pengusulan dan penyaluran bantuan penunjang sarana prasarana dan perlengkapan di Sekretariat FOPPSI yang berasal dari  APBN, APBD, Swadaya anggota maupun pos-pos anggaran lainnya yang sah
  • Pelaksanaan tugas ke-organisasian yang diberikan oleh ketua sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pengabdian Masyarakat 


  • Menyusun Program Tahunan
  • Membina terselenggranya kegiatan pengabdian masyarakat oleh anggota
  • Berpartisipasi aktif membantu/bekerjasama dengan pemerintah/instansi lain demi terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat
  • Memfasilitasi anggota dan masyarakat lain dalam usaha-usaha sosial menanggulangi musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi
  • Memfasilitasi upaya pengentasan penderitaan anggota karna musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengabdian Masyarakat 


Salinan sesuai aslinya 

Wednesday, August 9, 2017

PANDUAN MENGISI/INPUT KONDISI SARPRAS PADA APLIKASI DAPODIK






Bagaimana cara mengetahui persentase tingkat kerusakan sarana dan prasarana pada setiap satuan pendidikan?

Untuk mempermudah pengisian/penginputan kondisi sarpras pada aplikasi Dapodik hendaknya kita memiliki acuan/standar untuk keriteria rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Persentase tingkat kerusakan pada bangunan sekolah sebagai berikut;
  • Kategori Rusak Ringan, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 0 - 30 %. Misalnya; Dinding retak halus (kerusakan tidak tembus), pelesteran terkelupas, plafon dan listplank boleh rusak dan tidak ada kerusakan struktural. 
  • Kategori Rusak Sedang, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 30 - 45 %. Misalnya; Dinding partisi retak tembus atau roboh sebagian, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan tapi masih bisa diperbaiki, dinding struktural (bangunan tanpa kolom dan balok) mengalami kerusakan yang juga masih dapat diperbaiki. 
  • Kategori Rusak Berat, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 45 - 65 %. Misalnya; Dinding retak tembus dan mengalami perubahan atau miring, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, dinding struktural (bangunan tanpa kolom dan balok) mengalami kerusakan yang juga tidak dapat diperbaiki pondasi bangunan retak atau bergeser.  dan  
  • Kategori Rusak Total, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan di atas 65 %. Ini artinya bangunan roboh dan sama sekali tidak dapat diperbaiki sama sekali.

Untuk panduan selengkapnya bisa anda unduh  di sini. Info lainnya seputar pendidikan dapat anda lihat di sini atau di https://sdn6tetebatu.blogspot.co.id 
Berbagai kegiatan dan gelaran acara di https://kotarajamenyapa.blogspot.co.id 
Cerita-cerita unik dan menarik di https://ceriteralucu.blogspot.co.id 
Cerpen-cerpen romantis di https://karyatulisbymahkotesaksake.blogspot.co.id 
Wisata Alam Seputar Pulau Lombok di https://sudutrinjani.blogspot.co.id

Semoga bermanfaat!!!
 

 

INFO PROGRAM KARTU PRAKERJA GELOMBANG KE-11

Kartu Prakerja Tahap ke-10 sebelumnya ditutup pada Sabtu (26/09) lalu. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya apakah gelomban...