Saturday, May 19, 2018

PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Sejumlah 25.650 orang guru mendapat kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi akademik dan administraasi. 
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi, sedangkan Peserta Cadangan adalah guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan. 
Untuk informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di sergur.id dan untuk informasi selengkapnya tentang Penetapan Peserta, Biaya Pelaksanaan, Registrasi dan Jadwal Pelaksanaan dapat diunduh di Informasi Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 
 ,

Friday, April 6, 2018

SIKLUS PENERBITAN SKTP

Seperti yang kita ketahui, peran aktif operator sekolah dalam pengentrian data PTK pada masing-masing satuan pendidikan sangat menentukan/berpengaruh terhadap penerbitan SKTP bagi guru-guru yang layak dan telah memiliki sertifikat pendidik. Oleh karna itu, pengentrian data hendaknya tepat dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk memastikan data yang dientri sudah benar, ada baiknya para guru mengecek atau pun mendampingi Operator Sekolah pada saat pengentrian data guna menghindari kesalahan dalam penginputan data, diantaranya mengecek sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, status (PNS/Non) dan lainnya. Jika ada data yang salah, operator sekolah dapat memperbaiki dan menyingkron Dapodik. 
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran data yang dientry, dapat dilihat pada Layanan Info GTK setidaknya 2 hari setelah melakukan synkron Dapodik. Jika terdapat kesalahan atau pun data pada Layanan Info GTK masih tidak sesuai, Operator Sekolah dapat mengoreksi dan menyingkron kembali melalui aplikasi Dapodik. Tapi jika hasil pada Layanan Info GTK sudah sesuai dan benar, data tersebut segera diprint dan ditandatangani oleh guru yang bersangkutan. Selanjutnya data print tersebut diserahkan ke Operator Dinas. Sampai disini selesai sudah tugas Operator Sekolah. 
Tahap berikutnya adalah tugas Operator Dinas (Operator Simtun) untuk diperiksa dan di centang usulan terbit SKTP, setidaknya membutuhkan waktu 2 hari. 
Dan tahap terakhir yakni setelah terbitnya SKTP. Ini adalah tugas Operator Simbar untuk menarik SKTP dan Absensi, dalam hal ini membutuhkan waktu 1 hari. Dam membuat SPM bagi yang terbit SKTP, sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari sampai SP2D yang terbayarkan. Terakhir membuat laporan realisasi.


Semoga bermanfaat...

Wednesday, April 4, 2018

PANDUAN PENGGUNAAN DAFTAR HADIR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



Sistem Informasi Data Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) merupakan aplikasi pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah negeri ataupun swasta yang pengisiannya secara online. Proses pengisian DHGTK ini dapat dilakukan setiap hari, mingguan dan bisa juga bulanan selama masih dalam bulan terkait belum masuk pada bulan berikutnya. 
Untuk login pada aplikasi DHGTK bisa langsung di sini atau pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id 
Berikut link alternatif untuk DHGTK 
Cara login 

Setelah masuk pada laman aplikasi DHGTK, selanjutnya klik NPSN, unsurname, password serta code yang tertera pada kolom isian seperti pada gambar di samping, selanjutnya klik login. Jika isian sudah benar dan sesuai dengan akun pada aplikasi Dapodik, baik operator atau petugas yang dimandatkan oleh Kepala Sekolah di masing-masing satuan pendidikan untuk mengentri/mengisi daftar hadir ini dan juga akun Kepala Sekolah sendiri yang terdaftar di Aplikasi Dapodik, maka aplikasi DHGTK akan dapat dibuka seperti pada gambar di bawah ini.


Untuk panduan selengkapnya; Pembuatan Kalender Sekolah, Pengisian Daftar Hadir, Serta Penguncian Daftar Hadir, bisa diunduh di Panduan Penggunaan Aplikasi Daftar Hadir Guru Dan Tenaga Kependidikan
Lihat juga Panduan cetak SPTJM 


Semoga bermanfaat...

Thursday, February 22, 2018

LINIERITAS KUALIFIKASI S-1/D-IV DENGAN PROGRAM STUDI PPG DALAM JABATAN


Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, jika tidak linier dan tidak dinungkinkan adanya perbaikan, hal ini dapat mengakibatkan ajuan pendaftaran  pada program PPG Dalam Jabatan ditolak setelah dilakukan verivikasi dan palidasi oleh LPMP. 
Untuk mengantisipasi agar program studi PPG Dalam Jabatan linier atau sesuai dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, ada baiknya mengacu pada Daftar Linearitas sesuai dengan lampiran II Surat Edaran berikut ini; Unduh


          
          
          
          
         
          
         
          
         


              

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN

Bagi guru yang memenuhi syarat menjadi calon peserta PPG 2018 secara otomatis akan terundang sebagai calon peserta PPG 2018 pada aplikasi SIM PKB masing-masing guru.

Untuk mengetahui anda terundang silahkan cek SIM PKB pada app.simpkb.id kemudian login menggunakan Unsurname dan Password masing-masing.

Jika telah memenuhi syarat maka secara otomatis akan tampil undangan seperti gambar di samping. Selanjutnya anda bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. 

Persyaratan untuk mengikuti program PPG 

Persyaratan Akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksikemampuan akademik meliputi tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018ditetapkan batas lulus pretes adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan. 

Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan  sebagai berikut
  •  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015 
  • Terdaftar pada Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan per 31 Juli 2017
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretes)
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi  yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibu'ktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti
  • Masih aktif mengajar dibu'ktikan dengan SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s/d 2018)
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan gutu tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibu'ktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s/d 2018)
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember tahun 2018
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza)
  • Berkelakuan baik
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembeyaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus.  (3T)


 Tata Cara Pendaftaran
  • Aplikasi pendaftaran calon peserta PPGD alam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id 
  • Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
  • Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lapiran II
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
  • LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi terebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut;
  • Diterima jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
  • Ditolak jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kulifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi  PPG yang ada
  • Diperbaiki jika program studi yang dipilih tidak linier dengan jazah S-1/D-IV tapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi Sarjana Bahas Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
  • Guru yang lulus verifikasi dan validasi yang diterima dinyatak sebagai calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan
  • Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinfokan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK Selesai




 Semoga bermanfaat...

PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHAP 2
















Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Adapun keriterian calon peserta PPG Dalam Jabatan sbb:

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. 
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/DIV yang dimiliki.
  5. Calon peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti preteset di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal preteset calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sesuai lampiran surat edaran dapat diunduh di sini

Semoga bermanfaat... 

Wednesday, November 1, 2017

PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHAP 1

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum memiliki  Setifikat Pendidik. Adapun pelaksanaan pendataan calon PPG ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S1/DIV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk informasi dan persiapan yang harus diketahui bagi guru/calon peserta PPG sebagai berikut;

  • Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S1/DIV. 
  • Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan. 
  • Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S1/DIV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut. 
  • Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb. 
  • Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017

 Informasi ini sesuai dengan aslinya 
Unduh surat Pendataan Calon Peserta disini
Semoga bermanfaat


INFO PROGRAM KARTU PRAKERJA GELOMBANG KE-11

Kartu Prakerja Tahap ke-10 sebelumnya ditutup pada Sabtu (26/09) lalu. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya apakah gelomban...