Thursday, February 22, 2018

PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHAP 2
















Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Adapun keriterian calon peserta PPG Dalam Jabatan sbb:

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. 
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/DIV yang dimiliki.
  5. Calon peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti preteset di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal preteset calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sesuai lampiran surat edaran dapat diunduh di sini

Semoga bermanfaat... 

Wednesday, November 1, 2017

PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHAP 1

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum memiliki  Setifikat Pendidik. Adapun pelaksanaan pendataan calon PPG ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S1/DIV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk informasi dan persiapan yang harus diketahui bagi guru/calon peserta PPG sebagai berikut;

  • Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S1/DIV. 
  • Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan. 
  • Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S1/DIV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut. 
  • Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb. 
  • Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017

 Informasi ini sesuai dengan aslinya 
Unduh surat Pendataan Calon Peserta disini
Semoga bermanfaat


Wednesday, October 25, 2017

POIN-POIN PENTING DALAM PERATURAN DAN TATA TERTIB DALAM KOMUNITAS

Mengingat pentingnya sebuah peraturan dan tata tertib dalam sebuah komunitas, maka hendaknya sebelum ataupun di awal terbentuknya sebuah komunitas perlu disusun dan divalidkan sebuah peraturan yang mengikat semua anggota yang terhimpun untuk menyetarakan hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama tanpa terkecuali, baik oleh pengurus atau pun anggota lainnya. Semua peraturan dan tata tertib wajib diketahui dan difahami oleh setiap anggota demi ketertiban dan kesuksesan dalam berorganisasi.

Beberapa poin penting yang biasanya terdapat dalam peraturan dan tata tertib, diantaranya:


Ketentuan
  • Pengurus dan anggota komunitas wajib menjunjung tinggi nama baik komunitas
  • Pengurus dan anggota komunitas yang melanggar atau pun mencoreng nama baik komunitas akan kikenakan sanksi yang sesuai
  • Pengurus mempunyai wewenang untuk menambah dan memberhentikan anggota yang dinilai tidak pantas atau mengganggu kenyamanan anggota lain
  • Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan dan bertanggung jawab menjaga keharmonisan seluruh anggota
  • Komunitas adalah milik bersama, jadi siapa pun yang ada didalamnya memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama
  • Semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah/mufakat yang disepakati bersama

Tatakrama  
  • Dalam menyampaikan informasi/sosialisasi sebaiknya menggunakan tata bahasa yang  baik, ramah, dan mudah difahami untuk menghindari ketersinggungan anggota lain  
  • Setiap informasi yang menyangkut/berkaitan dengan program komunitas hendaknya disebarkan/diinfokan sesegera mungkin kepada seluruh anggota baik secara tertulis atau pun melalui sosial media yang dapat dijangkau sehingga setiap anggota dapat informasi yang tepat dan akurat. 
  • Dimohon kerjasama yang baik dalam memantau atau mengawasi aktivitas gerup demi kelancaran dan keharmonisan dalam keluarga komunitas 
  • Bagi postingan yang menyinggung, menjelekkan atau menimbulkan ketersinggungan anggota lain agar disikapi oleh pengurus 
  • Bagi postingan yang mengandung Fornografi atau pun Unsur Hara agar segera ditindaklanjuti
  • Setiap anggota diperkenankan mengajukan usul, kritik dan saran yang dapat membangun demi kepentingan komunitas
  • Setiap anggota yang mengajukan pertanyaan/permasalahan yang berkaitan dengan program atau pun pendataan di sosial media agar segera ditanggapi atau beri penjelasan oleh pengurus atau pun anggota lain yang kebetulan saat itu aktif dan punya solusi  atas permasalahan anggota

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA FOPPSI KEC. SIKUR KAB. LOMBOK TIMUR

Penyusunan Program Kerja Tahunan FOPPSI Kec. Sikur Kab. Lombok Timur Tahun 2017 tidak lepas dari peran aktif pengurus FOPPSI dari beberapa bidang kepengurusan yang masing-masing menyiapkan beberapa program yang nantinya akan disesuaikan dan disahkan pada rapat akhir penyusunan program tahunan.

Adapun penyusunan Program Kerja Tahunan FOPPSI Kec. Sikur Kab. Lombok Timur meliputi:

Bidang Organisasi & Kaderisasi
  • Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Rekruitmen keanggotaan FOPPSI
  • Membina dan meningkatkan kesadaran dan disiplin organisasi
  • Membina dan mengembangkan kaderisasi organisasi
  • Menumbuhkembangkan organisasi dalam rangka menampung aspirasi anggota
  • Membina dan meningkatkan administrasi keanggotaan terus menerus
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Organisasi dan Kaderisasi 

 Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan
  • Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Membina dan meningkatkan usaha-usaha kesejahteraan anggota dalam hal memperoleh hak-hak kepegawaian
  • Membina dan membimbing anggota alam kapasitasnya sebagai anggota Serikat Pekerja
  • Memprakarsai kerjasama dengan Serikat Pekerja yang lain dalam wadah lain dengan tetap berpegang pada jati diri, sifat dan semangat organisasi
  • Membina dan memperjuangkan pembakuan sistem penghargaan yang berkesinambungan baik guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi tinggi
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan 

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  •  Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan program pengembangan kualitas dan kuantitas data pendidikan baik Dapodik Paud, Dapodikdasmen, PMP, EMIS, Sistem Kesetaraan maupun aplikasi lainnya
  • Memonitor pelaksanaan program pemerintah dan atau instansi pendidikan lainnya dalam usaha meningkatkan pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan
  • Membantu / membina usaha-usaha meningkatkan mutu dan keterampilan dan peran guru dalam mencerdaskan bangsa
  • Membantu usaha pengembangan pendidikan di lingkungan FOPPSI
  • Menyususn dan menyampaikan laporan Bidang Pendidikan dan Latihan


Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Olahraga
  • Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Membina dan mengembangkan terselenggaranya kegiatan kesenian dan olah raga dikalangan anggota, sekolah dan masyarakat
  • Membantu usaha-usaha yang bermanfaat melalui kesenian dan olah raga di kalangan anggota
  • Menyelenggarakan pekan seni/budaya dan olah raga di kalangan anggota secara berjenjang
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olah raga 

 Bidang Pemberdayaan Perempuan

  • Menyusun Program Kerja Tahunan 
  • Membina dan meningkatkan kemampuan anggota perempuan dalam kedudukannya yang sejajar dengan anggota pria (kesetaraan gender)
  • Membina dan meningkatkan hubungan dengan organisasi wanita lainnya untuk dan atas nama organisasi
  • Berperan aktif meningkatkan peran serta perempuan dalam kegiatan pembangunan selaras dengan perjuangan organisasi 
  • Membina dan meningkatkan keterampilan perempuan dan usaha keluarga sejahtera (Program PKK, Keluarga Berencana dll)
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pemberdayaan Perempuan 

Bidang Informasi dan Komunikasi 
  •  Menyusun Program Kerja Tahunan
  • Mempersiapkan bahan informasi organisasi yang akurat dan menyampaikan kepada anggota, baik melalui media sosial  maupun lainnya 
  • Menyusun jaringan informasi untuk memudahkan hubungan anggota / organisasi dengan pihak-pihak lain yang relevant dengan perjuangan organisasi
  • Membantu pemimpin dalam menjalin kerja sama  denga berbagai pihak/ instansi dan organisasi seaspirasi, seperjuangan serta mitra kesejajaran di bidang kependidikan
  • Berpartisipasi dalam program pemerintah/ pemerintah daerah di bidang informasi dan komunikasi yang sejalan dengan semangat perjuangan organisasi
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Informasi dan Komunikasi 

   Bidang Perlengkapan dan Inventaris
  • Menyusun Program Kerja Tahunan 
  • Penyusunan, pengusulan, penatapan dan pengadaan sarana prasarana dan perlengkapan organisasi
  • Penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan sarana prasarana dan perlengkapan kerja FOPPSI
  • Pengumpulan, pencatatan, documentasi kegiatan dan inventarisasi data sarana prasarana dan perlengkapan milik organisasi FOPPSI
  •  Analisis dan pegolahan data sarana prasarana dan perlengkapan FOPPSI
  • Pelayanan administrasi inventaris sarana prasarana dan perlengkapan di Sekretariat FOPPSI
  • Pengusulan dan penyaluran bantuan penunjang sarana prasarana dan perlengkapan di Sekretariat FOPPSI yang berasal dari  APBN, APBD, Swadaya anggota maupun pos-pos anggaran lainnya yang sah
  • Pelaksanaan tugas ke-organisasian yang diberikan oleh ketua sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pengabdian Masyarakat 


  • Menyusun Program Tahunan
  • Membina terselenggranya kegiatan pengabdian masyarakat oleh anggota
  • Berpartisipasi aktif membantu/bekerjasama dengan pemerintah/instansi lain demi terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat
  • Memfasilitasi anggota dan masyarakat lain dalam usaha-usaha sosial menanggulangi musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi
  • Memfasilitasi upaya pengentasan penderitaan anggota karna musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengabdian Masyarakat 


Salinan sesuai aslinya 

Wednesday, August 9, 2017

PANDUAN MENGISI/INPUT KONDISI SARPRAS PADA APLIKASI DAPODIK






Bagaimana cara mengetahui persentase tingkat kerusakan sarana dan prasarana pada setiap satuan pendidikan?

Untuk mempermudah pengisian/penginputan kondisi sarpras pada aplikasi Dapodik hendaknya kita memiliki acuan/standar untuk keriteria rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Persentase tingkat kerusakan pada bangunan sekolah sebagai berikut;
  • Kategori Rusak Ringan, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 0 - 30 %. Misalnya; Dinding retak halus (kerusakan tidak tembus), pelesteran terkelupas, plafon dan listplank boleh rusak dan tidak ada kerusakan struktural. 
  • Kategori Rusak Sedang, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 30 - 45 %. Misalnya; Dinding partisi retak tembus atau roboh sebagian, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan tapi masih bisa diperbaiki, dinding struktural (bangunan tanpa kolom dan balok) mengalami kerusakan yang juga masih dapat diperbaiki. 
  • Kategori Rusak Berat, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan 45 - 65 %. Misalnya; Dinding retak tembus dan mengalami perubahan atau miring, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, dinding struktural (bangunan tanpa kolom dan balok) mengalami kerusakan yang juga tidak dapat diperbaiki pondasi bangunan retak atau bergeser.  dan  
  • Kategori Rusak Total, jika kondisi/tingkat kerusakan bangunan di atas 65 %. Ini artinya bangunan roboh dan sama sekali tidak dapat diperbaiki sama sekali.

Untuk panduan selengkapnya bisa anda unduh  di sini. Info lainnya seputar pendidikan dapat anda lihat di sini atau di https://sdn6tetebatu.blogspot.co.id 
Berbagai kegiatan dan gelaran acara di https://kotarajamenyapa.blogspot.co.id 
Cerita-cerita unik dan menarik di https://ceriteralucu.blogspot.co.id 
Cerpen-cerpen romantis di https://karyatulisbymahkotesaksake.blogspot.co.id 
Wisata Alam Seputar Pulau Lombok di https://sudutrinjani.blogspot.co.id

Semoga bermanfaat!!!
 

 

Monday, May 1, 2017

SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL


Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei setiap tahunnyaditapkan berdasarkan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, yakni salah satu Pahlawan Nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan atas jasa-jasa beliau dalam dunia pendidikan di Indonesia. Karna itu, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional. 
Untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional, semua jenjang pendidikan yakni sekolah-sekolah dan perguruan tinggi melaksanakan Upacara Bendera dari tingkat kecamatan hingga pusat dengan pidato yang bertemakan Pendidikan.

 
Selamat Hari Pendidikan Nasional...

Wednesday, April 26, 2017

PROFIL SD NEGERI 6 TETEBATU



PROFIL SD NEGERI 6 TETEBATU

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur

Prop. Nusa Tenggara Barat

I.  Identitas Sekolah
1  Nama Sekolah : SD NEGERI 6 TETEBATU
 NPSN : 50205756
3  Jenjang  Pendidikan : SD
4  Status Sekolah Negeri
5  Alamat Sekolah : Penyonggok
 RT / RW : 2 / 3
 Kode Pos : 83662
 Kelurahan : TETEBATU
 Kecamatan : Kec. Sikur
 Kabupaten/Kota : Kab. Lombok Timur
 Provinsi : Prop. Nusa Tenggara Barat
 Negara Indonesia 
6  Posisi Geografis : -8,5691 Lintang
116,4403 Bujur
2. Data Pelengkap

7 Tanggal Pendirian 1984-07-01
8 Kepemilikan : Pemerintah Daerah


9 Nomor Rekening : 016.22.00954.01-5
10  Nama Bank : PT. BANK NTB
11 Unit : BPD CAPEM PAOK MOTONG
12 Rekening a/n : SDN 6 TETEBATU
13 MBS : Ya
14 Luas Tanah Milik : 2244 m2

15 Email : sdn6tetebatu@gmail.com
16 Website http://sdn6tetebatu.blogspot.com


17 Sumber Listrik : PLN
18 Daya Listrik  : 1300 Watt
19 Akses Internet : Axis


3. Data Lainnya
20 Kepala Sekolah : H. Muhsan
21 Operator  : KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R


22 Kurikulum : KTSP

INFO PROGRAM KARTU PRAKERJA GELOMBANG KE-11

Kartu Prakerja Tahap ke-10 sebelumnya ditutup pada Sabtu (26/09) lalu. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya apakah gelomban...